Jakarta,Headlinekita.com – Isu integritas pejabat publik di Kota Bogor mendadak membara. Dugaan pencatutan gelar akademik yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bogor periode 2025–2030, Jenal Mutaqin, kini resmi bergulir ke tingkat nasional.
Seorang mahasiswa Universitas Terbuka bernama Irfan secara resmi melayangkan dua berkas pengaduan administrasi dan permohonan verifikasi faktual yang ditujukan langsung kepada Ketua Umum DPP Partai Gerindra H. Prabowo Subianto c.q. Majelis Kehormatan Partai (MKP) serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Laporan mendadak ini dipicu oleh penelusuran data administratif pada portal resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Berdasarkan pangkalan data pemerintah tersebut, riwayat studi Jenal Mutaqin pada Program S1 Ilmu Hukum STIH Dharma Andhiga (NIM: 09100035) tercatat resmi dengan status ‘Mengajukan mundur diri’.
Anehnya, yang bersangkutan baru terdaftar kembali sebagai mahasiswa aktif program S1 Ilmu Hukum jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Pakuan (NIM: 010125705) per 15 September 2025 dengan status ‘Aktif – 2025/2026 Genap’.
Janggalnya data ini memantik pertanyaan besar, sebab gelar Sarjana Hukum (S.H.) diketahui sudah secara resmi melekat dan tercantum dalam berbagai dokumen penetapan penyelenggara Pemilu pada periode-periode sebelumnya. Salah satunya tertera jelas pada Keputusan KPU Kota Bogor Nomor 197/PL.01.9-Kpt/3271/KPU-Kot/VIII/2019 saat penetapan Anggota DPRD Kota Bogor periode 2009–2024.
”Permohonan ini kami ajukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan dorongan verifikasi yang objektif. Kami memohon lembaga berwenang mencocokkan data PDDikti—yang menunjukkan status mahasiswa aktif baru terdaftar per September 2025—dengan dokumen fisik persyaratan pendaftaran Pemilu maupun Pilwalkot yang pernah diserahkan,” tegas Irfan.
Dua Poin Desakan Utama ke DPP Gerindra dan KPU RI
Dalam berkas resminya, pelapor menyodorkan dua tuntutan krusial:
Pemeriksaan Etik Internal Majelis Kehormatan Gerindra: Memohon Majelis Kehormatan Partai (MKP) DPP Gerindra untuk segera memanggil dan menguji keabsahan administratif dokumen pendaftaran kader demi menjaga marwah serta kredibilitas partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
Audit Administrasi Faktual oleh KPU RI: Memohon Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI melakukan verifikasi faktual dan berkoordinasi langsung dengan PDDikti Kemdiktsaintek RI serta perguruan tinggi terkait atas dokumen persyaratan pendaftaran calon yang digunakan.
Terancam Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
Langkah penyerahan berkas ini menjadi pelengkap dari laporan pidana yang sebelumnya telah resmi dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 24 Agustus 2026.
Pelapor menegaskan bahwa penyalahgunaan atau pencatutan gelar akademik tanpa dasar hukum yang sah memiliki implikasi hukum yang sangat berat. Laporan pengaduan ini mengacu pada sangkaan tindak pidana serius:
Pasal 93 jo. Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 68 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal 263 KUHP: Terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen publik.
Seluruh materi aduan telah diserahkan secara tertutup kepada DPP Partai Gerindra dan KPU RI sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan keabsahan tata kelola pemerintahan.







