Bekasi, Headlinekita.com – Harapan mendapatkan keadilan justru berujung pada labirin hukum yang menyesakkan. Itulah yang dirasakan keluarga korban dugaan penipuan oleh oknum advokat berinisial NR.
Setelah berjuang selama 19 bulan, keluarga korban kini angkat bicara menuntut transparansi atas berbagai kejanggalan dalam proses penyelidikan di tingkat kepolisian.
Kasus ini bermula pada Desember 2023, saat NR dari Law Office HI diduga menjanjikan vonis tertentu dalam sebuah perkara pidana. Dalam surat perjanjian nomor 01.010/HI/SP/XII/2023, terlapor menjamin hasil putusan dengan klausul uang kembali jika janji tak terpenuhi. Padahal, secara kode etik, seorang advokat dilarang keras menjanjikan kemenangan perkara (guaranteeing success).
Kronologi Dugaan Penipuan dan Wanprestasi
Pihak keluarga menjelaskan bahwa korban telah mentransfer sejumlah uang berdasarkan janji tersebut. Namun, hasil Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 113/PID.SUS/2024/PT.DKI justru bertolak belakang dengan jaminan yang diberikan oknum advokat tersebut.
“Cerita ini bukan sekadar tentang uang yang hilang, melainkan tentang pengkhianatan terhadap prinsip keadilan oleh orang yang seharusnya menjadi penjaganya,” ujar perwakilan keluarga korban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Upaya penagihan janji melalui somasi pada Juli 2024 tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, nomor komunikasi korban justru diblokir oleh terlapor. Hal ini mendorong keluarga untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4101/VII/2024/SPKT, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kejanggalan di Meja Penyelidikan
Perjalanan mencari keadilan justru menemui tembok besar. Pada 9 Desember 2024, Polres Metro Bekasi Kota menghentikan penyelidikan dengan alasan “bukan merupakan tindak pidana”. Keluarga korban menilai keputusan tersebut tidak disertai uraian pertimbangan hukum yang transparan.
Kekecewaan memuncak saat dilaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2025. Dalam forum tersebut, korban menegaskan bahwa dirinya bukanlah klien dari NR, melainkan pihak ketiga yang dirugikan secara finansial akibat janji palsu tersebut. Namun, Surat Hasil GPK tertanggal 17 Juni 2025 justru memuat simpulan yang dinilai manipulatif.
Keluarga korban mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan fakta dalam berita acara. Menurut mereka, poin dalam surat tersebut menyatakan bahwa uang yang ditransfer adalah lawyer fee antara pelapor dan terlapor, sebuah pernyataan yang secara tegas telah dibantah korban dalam forum resmi.
“Kami mempertanyakan atas dasar pertimbangan hukum apa janji ‘jaminan vonis’ yang melanggar kode etik, disertai bukti pembayaran dan wanprestasi, dinyatakan bukan tindak pidana?” tegas pihak keluarga.
Menuntut Intervensi Kapolri
Tak hanya soal penipuan, keluarga korban juga menemukan indikasi ketidaksesuaian gelar akademik terlapor di database PDDIKTI Kemdikbud, yang memperkuat dugaan adanya praktik ilegal.
Hingga saat ini, upaya klarifikasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota dan pejabat Ditreskrimum Polda Metro Jaya diklaim tidak mendapat respons substantif. Oleh karena itu, keluarga korban menyampaikan empat tuntutan utama:
Intervensi Kapolri: Meminta Kapolri dan Irwasum Mabes Polri melakukan pengawasan khusus terhadap kasus ini.
Transparansi Yuridis: Menuntut analisis hukum mendetail atas penetapan penghentian perkara.
Audit Internal: Pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang diduga melakukan kelalaian atau pemalsuan fakta.
Validasi Profesi: Mendorong pengecekan integritas akademik dan izin praktik terlapor kepada organisasi advokat dan Kemdikbud.
Pihak keluarga menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan demi kepentingan publik agar tidak ada lagi warga negara yang hak hukumnya terabaikan.
”Keadilan yang tertunda bagi satu orang adalah keadilan yang diingkari bagi semua,” pungkas perwakilan keluarga menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya terkait perkembangan laporan tersebut.(DN)

















