banner 728x250

Gelar Akademik Wakil Wali Kota Bogor Dipersoalkan, Pelapor Desak Bareskrim dan KPU Transparan

  • Bagikan

Bogor,Headlinekita.com – Dugaan penggunaan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) tanpa hak oleh mantan Anggota DPRD Kota Bogor periode 2009–2024 yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, resmi memasuki ranah hukum.

Hal ini terjadi setelah laporan pengaduan disampaikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Example 300x600

​Laporan yang diajukan oleh Irfan tersebut meminta secara substansial agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak serta dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah.

Data PDDikti Menjadi Salah Satu Dasar Laporan

​Dalam berkas aduan, pelapor mengungkapkan bahwa penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan riwayat pendidikan atas nama Jenal Mutaqin di STIH Dharma Andhiga (program S1 Ilmu Hukum) berstatus terakhir “mengajukan mundur diri”.

​Sementara itu, riwayat pendidikan di Universitas Pakuan mencatat tanggal masuk 15 September 2025 pada program S1 Ilmu Hukum melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dengan status “Aktif – 2025/2026 Genap”.

​Temuan ini dipersoalkan karena dalam sejumlah dokumen resmi dan publikasi profil, nama Jenal Mutaqin telah dicantumkan dengan menyertakan gelar “S.H.”.

Meski demikian, kepastian dan keabsahan gelar tersebut tetap memerlukan verifikasi resmi dari pihak perguruan tinggi, PDDikti, KPU, serta proses pemeriksaan hukum.

Gelar S.H. Tercantum dalam Dokumen Pemilu

​Laporan pengaduan tersebut menyoroti munculnya gelar “S.H.” dalam sejumlah dokumen publik, seperti Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bogor pada Pemilu 2019, berkas pendaftaran dan administrasi, hingga berbagai publikasi profil pejabat publik.

​Persoalan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan administrasi publik dan penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, poin penting yang perlu dibuktikan secara transparan meliputi:

​Apa dasar hukum dan administratif pencantuman gelar S.H. tersebut?

​Dokumen akademik apa yang dijadikan acuan dasar pencantuman gelar?

​Apakah terdapat ijazah sah yang dapat diverifikasi secara faktual?

​Siapa pihak yang menguji dan memverifikasi persyaratan akademik tersebut saat proses administrasi pencalonan?

Potensi Uji Aspek Pidana oleh Aparat

​Pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan regulasi yang relevan untuk diuji oleh penyidik, di antaranya:

​Pasal 93 jo. Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,

​Pasal 68 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

​Ketentuan KUHP terkait dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu.

​Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemenuhan unsur pidana dan alat bukti yang sah.

​Permintaan Verifikasi dan Penegakan Hukum, Bukan Vonis Dini

​Irfan menegaskan bahwa aduan ini bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan vonis sepihak, melainkan untuk mendorong pembuktian secara terbuka dan objektif. Pelapor mendesak Bareskrim Polri untuk mencatat laporan, memanggil pihak terkait (termasuk perguruan tinggi dan KPU), serta menguji keaslian berkas/ijazah secara profesional.

​”Ini bukan persoalan menyerang pribadi seseorang, melainkan tentang integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat. Jika gelar akademik tersebut sah, silakan dibuktikan secara terbuka. Namun jika ada pelanggaran, negara harus berani mengungkapnya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Irfan.

​Aparat dan Lembaga Terkait Diimbau Tidak Saling Lempar Tanggung Jawab

​Pelapor mengimbau setiap lembaga terkait menjalankan kewenangannya secara bersinergi:

​Polri mengusut aspek pidananya,

​Perguruan Tinggi memberikan klarifikasi akademik,

​PDDikti menjadi rujukan validasi data pendidikan,

​KPU memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi administrasi pencalonan.

​Lampiran pendukung yang diserahkan dalam laporan meliputi tangkapan layar data PDDikti, publikasi profil bergelar S.H., dokumen penetapan calon terpilih DPRD Kota Bogor, serta berkas pendaftaran calon dari KPU.

​Publik Berhak Mendapat Kejelasan

​Kasus ini menyangkut transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan. Jika gelar tersebut didapatkan secara sah, proses verifikasinya tentu sangat mudah. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, hal tersebut harus ditindaklanjuti secara serius demi menegakkan kredibilitas demokrasi.

​Pelapor menyoroti pentingnya asas kepastian hukum: tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pelapor, dan tidak boleh ada perlindungan bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.

​Selain laporan ke Bareskrim Polri, pelapor mengonfirmasi akan segera melayangkan aduan resmi ke DPP Partai Gerindra, KPU RI, serta lembaga berwenang lainnya dalam waktu dekat.(HI)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *