Bogor, Headlinekita.com – Pergerakan Masyarakat Miskin Kota (PMMK) menggelar audiensi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Audiensi ini dilakukan untuk mempertanyakan tragedi kecelakaan kerja yang terjadi dalam proyek revitalisasi SDN Gang Aut, Kelurahan Gudang, Kota Bogor, pada Sabtu (21/6/2025) yang lalu.
Sebelumnya, PMMK berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pintu 1 Istana Bogor pada Selasa (19/8). Namun, aksi tersebut dialihkan menjadi audiensi yang kemudian diterima oleh Kabid Sarpras SD dan SMP Disdik Kota Bogor, Dede Sholeh, dengan didampingi Kapolsek Bogor Utara dan Kanit Reskrim Polresta Bogor Kota.
Dalam audiensi, PMMK menuntut pertanggungjawaban kontraktor sebagai pelaksana proyek serta pihak terkait atas insiden yang menewaskan seorang pekerja.
Musibah longsor terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sejumlah pekerja tengah membangun fondasi sekolah. Seorang pekerja bernama Iwan Setiawan (51), warga Cigudeg, Kabupaten Bogor, tertimbun material longsor. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Koordinator aksi, Rangkuti, menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan indikasi kelalaian serius dari pihak kontraktor.
“ Sangat miris, pekerja proyek SDN Gang Aut bisa meninggal dunia karena kelalaian pihak kontraktor. Para pekerja tidak dibekali alat keselamatan kerja, tidak ada jaminan asuransi jiwa, bahkan korban baru dibuatkan BPJS satu hari setelah meninggal dunia,” tegas Rangkuti pada Selasa (19/8).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Menurutnya, kasus kematian pekerja tidak boleh berhenti hanya dengan santunan, tetapi harus diproses secara hukum.
” Pihak kontraktor harus diproses hukum dan dipenjara agar ada keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak yang abai terhadap keselamatan kerja,” tambahnya.
Rangkuti menilai proyek pembangunan sekolah yang menggunakan dana publik seharusnya menjunjung tinggi aspek keselamatan kerja, bukan malah menjadi ajang eksploitasi buruh harian yang mencari nafkah.
Menanggapi hal itu, Kabid Sarpras SD dan SMP Disdik Kota Bogor, Dede Sholeh, menjelaskan bahwa semua proyek pemerintah wajib mengikuti aturan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dede menekankan bahwa pihak PPK sudah melayangkan surat teguran kepada kontraktor pasca-insiden. Kontraktor diminta melakukan perbaikan-perbaikan, khususnya dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
” PPK sangat konsen terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kepesertaan BPJS. Setiap pekerjaan tidak boleh berjalan tanpa adanya jaminan BPJS dan kelengkapan APD. Ini selalu kami ingatkan kepada pelaksana,” jelasnya.
Terkait dengan BPJS yang disebut baru dibuatkan setelah korban meninggal, Dede tidak menampik informasi tersebut, namun memastikan pihak kontraktor telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp156 juta, serta menjamin biaya pendidikan anak-anak korban hingga jenjang SMA.
” Santunan sudah diberikan sebesar Rp156 juta. Selain itu, anak-anak almarhum juga dijamin biaya sekolahnya sampai tingkat SMA,” ungkap Dede.
Ia menambahkan, Disdik Kota Bogor akan terus memperketat pengawasan terhadap kontraktor pelaksana agar kasus serupa tidak terulang kembali.
” Kami berharap setiap pelaksana proyek di Kota Bogor benar-benar memenuhi aturan yang berlaku, terutama terkait aspek keselamatan kerja. Ini harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan konstruksi,” tegasnya.(HR)

















