Bogor, Headline.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor melalui Bidang Perguruan Tinggi Kemasyarakatan (Petikemas) menyatakan sikap keras terhadap proses hukum yang menimpa Arwin Umasugi.
Mahasiswa menilai adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan praktik kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kota Bogor.
Ketua Bidang Petikemas HMI MPO Cabang Bogor, Gerhana Bulan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pendampingan dari Arwin Umasugi.
Setelah melakukan kajian mendalam, mahasiswa menemukan kejanggalan serius terkait laporan pidana yang kembali menjerat Arwin atas peristiwa yang secara hukum dianggap sudah selesai.
Gerhana Bulan menegaskan bahwa kasus yang menyeret Arwin sebenarnya telah melewati rangkaian proses hukum yang lengkap, mulai dari penyidikan di Polresta Bogor Kota, penuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Bogor, hingga adanya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Bogor yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami adalah, mengapa kasus ini kembali muncul? Mengapa pihak kepolisian menerima laporan atas peristiwa pidana yang sama?” ujar Gerhana Bulan saat ditemui di Bogor, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, secara hukum, seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang tetap. Ia mengingatkan aparat mengenai asas nebis in idem.
“Jika laporan ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum,” tegasnya.
HMI MPO Cabang Bogor menilai tindakan memproses ulang perkara yang sudah inkrah adalah bentuk diskriminasi nyata terhadap masyarakat sipil.
Mahasiswa mengutuk keras segala upaya yang menjadikan instrumen hukum sebagai alat untuk menekan individu.
Gerhana menjelaskan bahwa kehadiran KUHP seharusnya memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, bukan justru menjadi alat intimidasi.
“Kami mengecam keras tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil. Kami mengingatkan Polresta Bogor Kota agar KUHP tidak dijadikan alat untuk mendiskriminasi masyarakat, dalam hal ini Bapak Arwin Umasugi,” kata Gerhana dengan nada bicara yang lugas.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial dan advokasi masyarakat, HMI MPO Bogor menyatakan tidak akan tinggal diam melihat adanya ketidakpastian hukum di Kota Bogor. Mereka berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Secara tidak langsung, Gerhana menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendampingi Arwin Umasugi melapor ke instansi yang lebih tinggi. Hal ini mencakup pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, hingga lembaga peradilan dan kejaksaan.
“Kami akan mendorong kepolisian untuk bertindak adil, transparan, dan bertanggung jawab. Langkah-langkah hukum akan kami tempuh demi memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait hak-hak warga negara di hadapan hukum. Kami tidak akan membiarkan praktik kriminalisasi ini terus berlanjut,” tutupnya. (DN)

















